Alaku
Alaku

PKL Nekat Blokir Akses Toko, Satpol PP Bengkulu Turun Tangan 

Satpol PP bongkar lapak pedagang yang berjualan di trotoar dan menutup akses toko di jalan KZ Abidin I Kota Bengkulu. (Foto : Dok Satpol-PP 20/4/2026)

BENGKULU– Praktik semrawut pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar kembali memicu konflik di Kota Bengkulu. Kali ini, dua PKL diduga nekat menguasai fasilitas umum hingga menutup akses sebuah toko milik warga di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Aksi tersebut dilaporkan oleh pemilik toko berinisial AA ke Satpol PP Kota Bengkulu, Senin (20/4/2026). Dalam laporan resminya, AA menyebutkan bahwa kedua PKL berinisial Nv dan Hr tetap berjualan di atas trotoar meski telah beberapa kali ditegur.

Tidak sekadar melanggar aturan, aktivitas mereka disebut telah menghalangi akses masuk ke toko, sehingga berdampak langsung pada kerugian usaha pelapor. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban umum.

Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, penggunaan trotoar untuk berdagang yang mengganggu kepentingan masyarakat jelas dilarang.

AA datang ke Kantor Satpol PP dengan membawa saksi berinisial YG serta bukti dokumentasi. Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh setelah upaya persuasif melalui pihak kelurahan dan RT tidak diindahkan oleh para PKL.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP langsung bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, petugas turun ke lokasi di Jalan KZ Abidin I untuk melakukan peninjauan dan penanganan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk berdagang apalagi sampai menutup akses usaha warga,” tegasnya.

Ia memastikan, penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur. Meski tetap mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran yang berulang tidak akan dibiarkan.

Satpol PP juga mengingatkan seluruh PKL agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas publik. Penataan akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran terhadap ruang publik tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah diminta lebih serius menata keberadaan PKL agar tidak merugikan masyarakat lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *