BENGKULU- Polresta Bengkulu mengungkap enam kasus narkotika dan menangkap tujuh tersangka dalam operasi penindakan sepanjang Maret hingga April 2026.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara konsisten untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan, tersangka QF ditangkap di Sungai Serut dengan barang bukti sabu. Dua tersangka lain, FR dan E, diamankan di Singgaran Pati. Selanjutnya, EF ditangkap di wilayah Selebar dengan barang bukti serupa.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka W di Ratu Agung dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Tersangka ZB juga diamankan di Selebar.
Kasus menonjol terjadi saat polisi menangkap tersangka OD dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.
Total barang bukti yang disita mencapai 16,09 gram sabu dan sekitar 1,4 kilogram ganja.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkotika di Bengkulu.













