BENGKULU- Upaya di daerah mentok, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia akhirnya melangkah lebih jauh. Tak digubris di Bengkulu, lembaga ini resmi menyeret Bank Mandiri dan BCA Finance ke Otoritas Jasa Keuangan pusat di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah serangkaian somasi dan mediasi di tingkat lokal berujung buntu. Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, menegaskan tak ada respons substantif dari pihak terlapor saat difasilitasi di Bengkulu.
“Mediasi tidak menghasilkan jawaban. Masyarakat resah, lalu memberi kuasa kepada kami untuk melapor ke OJK pusat,” tegas Endras, Rabu malam (29/4/2026).
LPK-RI mengklaim langkah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen. Mereka mendesak OJK turun tangan penuh karena dampak kasus dinilai luas dan berpotensi sistemik.
Laporan tersebut dipastikan telah teregister melalui sistem pengaduan resmi OJK. Notifikasi dari portal perlindungan konsumen menunjukkan pengaduan otomatis diteruskan ke pihak Bank Mandiri dan BCA Finance.
Kasus ini mencuat dari dugaan praktik bermasalah: pendebetan sepihak oleh BCA Finance terhadap rekening debitur tanpa persetujuan sah, serta pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri secara sepihak. Dua isu sensitif yang menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
LPK-RI bahkan telah mendatangi langsung kantor Bank Mandiri Bengkulu S. Parman pada 27 April 2026. Namun, pertemuan berakhir deadlock. Situasi serupa juga terjadi saat mencoba klarifikasi ke pihak BCA Finance Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, tekanan publik meningkat, menunggu apakah OJK pusat benar-benar bertindak atau sekadar mencatat laporan tanpa ujung.













