Alaku
Alaku

Dikunci dan Diancam, Wartawan Kepahiang Lapor Polisi

Gambar: Ilustrasi

KEPAHIANG- Dugaan intimidasi terhadap jurnalis mencuat di Kabupaten Kepahiang. Seorang wartawan, Hendri Irawan, melapor ke polisi setelah mengaku dikurung dan diancam saat menjalankan tugas peliputan.

Laporan itu tercatat dalam STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 30 April 2026. Insiden terjadi Kamis sore di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang.

Hendri bersama sejumlah wartawan mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi dugaan pelecehan yang menyeret oknum berinisial ZI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia tingkat kabupaten.

Situasi berubah tegang ketika konfirmasi dimulai. Oknum yang dilaporkan diduga emosi, menutup dan mengunci pintu dari dalam. Kunci bahkan disebut dibuang keluar jendela, membuat para wartawan terjebak tanpa akses keluar.

Tak hanya itu, ancaman juga dilontarkan. Wartawan diminta tidak merekam. Jika rekaman tersebar, oknum itu mengancam akan memburu satu per satu.

Para jurnalis disebut terkunci sekitar 30 menit sebelum akhirnya pintu dibuka. Peristiwa itu memicu laporan resmi ke Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama membenarkan adanya laporan. Polisi kini menyelidiki dugaan pengurungan dan intimidasi tersebut.

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menilai tindakan itu sebagai bentuk tekanan serius terhadap kerja pers. Ia menegaskan AMJ akan mengawal kasus hingga tuntas.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Kebebasan pers diuji, aparat didesak bertindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *