Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi 4 Terdakwa ke MA

Foto: Ilustrasi

BENGKULU– Vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tak membuat Kejaksaan Tinggi Bengkulu mundur. Korps Adhyaksa langsung melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (25/5/2026).

Langkah hukum itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakan seluruh terdakwa lepas dari tuntutan hukum dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, memastikan permohonan kasasi resmi diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Terkait putusan bebas pengadaan lahan jalan tol telah kita nyatakan kasasi pada hari ini Senin tanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Wisdom kepada wartawan.

Kasasi diajukan setelah majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang Rabu (13/5/2026) menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusan, hakim menilai proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut telah berjalan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses ganti rugi lahan. Seluruh tahapan administrasi hingga teknis pembebasan disebut telah sesuai ketentuan.

Empat terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman penjara akhirnya divonis bebas seluruhnya, yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Hartanto sebagai advokat pendamping warga yang masing-masing sempat dituntut 7 tahun penjara.

Sementara Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah serta Toto Soeharto pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Perkara ini menjadi sorotan sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Desember 2025. Sidang yang bergulir sejak Januari 2026 itu juga menjadi salah satu perkara besar pada masa awal penerapan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kini, Kejati Bengkulu tengah menyusun memori kasasi untuk menguji kembali pertimbangan majelis hakim dan fakta-fakta hukum yang sebelumnya diyakini jaksa dalam surat tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *