JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Legislator PKB Rejang Lebong di Skandal Suap Ijon Proyek) terus mengurai jejaring dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Senin (25/5/2026), penyidik memanggil Anggota DPRD Rejang Lebong Fraksi PKB, Anton Doriska alias ADO, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, Anton tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.04 WIB. Kehadirannya menambah daftar pihak yang mulai disentuh penyidik dalam perkara dugaan jual beli proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, KPK masih menutup rapat materi yang didalami terhadap legislator PKB itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi singkat.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek yang disebut dikendalikan langsung oleh Bupati Fikri.
Kasus ini bermula dari dugaan penunjukan proyek secara tertutup di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong yang kemudian diikuti penyerahan fee proyek atau uang ijon kepada Muhammad Fikri Thobari melalui sejumlah perantara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan total uang yang diduga mengalir mencapai Rp980 juta.
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” ujar Asep.
KPK menduga aliran uang itu berasal dari tiga kontraktor yang memenangkan proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.
Penyerahan pertama diduga dilakukan Edi Manggala dari CV Manggala Utama sebesar Rp330 juta pada 26 Februari 2026. Uang itu berkaitan dengan proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar yang disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo.
Berikutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana diduga menyerahkan Rp400 juta untuk proyek jalan senilai Rp3 miliar melalui ASN Santri Ghozali. Pada hari yang sama, Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi juga disebut menyerahkan Rp250 juta melalui ASN Rendy Novian terkait proyek penataan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 11 Maret 2026. Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga pihak swasta pemberi suap.
Penyidik menduga praktik ijon proyek di Rejang Lebong bukan sekadar transaksi biasa, melainkan pola sistematis yang melibatkan pengaturan proyek, perantara birokrasi, hingga setoran fee sebelum pekerjaan dimulai.













