Alaku
Alaku

LPK-RI Somasi Owner Arisan Bodong NC, Tuntut Kembalikan Uang Korban Rp27 Juta

Aprianto, ketua LPK-RI DPD Bengkulu melayangkan surat somasi kepada NC owner arisan bodong.(Foto: Hs 7/6/2026)

BENGKULU– Tekanan terhadap NC, owner investasi berkedok arisan yang viral di Bengkulu, mulai menguat. Setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian, kini NC resmi disomasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu.

Somasi tersebut dilayangkan LPK-RI sebagai kuasa pendamping salah satu korban berinisial ML (30), yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp27,2 juta dalam skema investasi yang dijalankan NC.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan surat somasi telah disampaikan langsung kepada NC dan dalam waktu dekat juga akan diteruskan kepada pihak kuasa hukumnya.

“Kami atas nama korban telah menyampaikan somasi kepada NC selaku owner. Ini langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban,” kata Aprianto, Minggu (7/6/2026 malam.

Menurut Aprianto, ML hingga kini belum menerima satu rupiah pun pencairan maupun keuntungan dari dana yang telah disetorkan. Karena itu, LPK-RI menuntut pengembalian kerugian korban secara penuh.

“Kerugian korban mencapai Rp27,2 juta dan sampai hari ini belum ada pencairan sama sekali. Karena itu kami meminta pengembalian dana secara utuh,” ujarnya.

Dalam surat somasi tersebut, NC diberi waktu 7×24 jam untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, LPK-RI membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Aprianto mengungkapkan, NC telah merespons somasi melalui pesan WhatsApp. Namun, pihaknya menegaskan bahwa respons tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret berupa pengembalian dana korban.

“Somasi ini merupakan kesempatan bagi NC untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada penyelesaian dan tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegas Aprianto.

Kasus investasi berkedok arisan yang diduga dikelola NC sendiri beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik setelah sejumlah peserta mulai mengungkap dugaan kerugian yang mereka alami. LPK-RI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang akan menyampaikan pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *