Alaku
Alaku
Lebong  

DPRD Provinsi Bengkulu Ultimatum PT MPM, Izin Terancam Dicabut

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Usin Abdisyah bersama pemerintah provinsi Bengkulu melakukan kunjungan dan pengawasan PT MPM di Kabupaten Lebong, pasca tewasnya Dovi dalam kecelakaan kerja.(Foto: Dok 17/6/2026)

LEBONG– Ancaman pencabutan izin usaha terhadap PT Mega Power Mandiri (MPM) mengemuka setelah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu turun langsung ke lokasi perusahaan, Rabu, 17 Juni 2026.

Kunjungan pengawasan itu dilakukan menyusul polemik kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan Dovi Febri Yenzi. Namun, dalam pertemuan tersebut, jajaran direksi PT MPM justru tidak hadir. Kondisi itu memicu sorotan tajam dari DPRD yang menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila perusahaan mengabaikan hasil pengawasan.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Usin Abdisyah didampingi Wakil Ketua Zulasmi Octarina serta sejumlah anggota komisi. Turut hadir Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Khirdes Lapendo Pasju, PPNS Ketenagakerjaan Anton Swirja, Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan manajemen PT MPM, Djajang, mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan karena seluruh kebijakan berada di tangan direksi. Ia juga menyebut proses akuisisi perusahaan menjadi alasan sejumlah hak pekerja belum dapat dipenuhi.

Pernyataan itu langsung dibantah Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Khirdes Lapendo Pasju. Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tidak ditemukan perubahan manajemen maupun perizinan perusahaan.

DPRD Provinsi Bengkulu foto bersama usai melakukan kunjungan di PT MPM kabupaten Lebong. (Foto : Dok 17/6/2026)

“Kita sudah cek di OSS. Manajemennya tidak berubah. Sampai saat ini tidak ada laporan perubahan perizinan,” kata Khirdes.

Khirdes menegaskan, apabila rekomendasi pengawasan ketenagakerjaan tidak dijalankan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kita bisa berikan peringatan bertahap. Jika tetap tidak dilaksanakan, izin perusahaan dapat dicabut,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV DPRD Bengkulu mengeluarkan peringatan keras kepada PT MPM. DPRD menegaskan seluruh rekomendasi hasil pengawasan wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Usin Abdisyah menegaskan, apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja dan ahli waris korban kecelakaan kerja, DPRD akan mendorong langkah hukum hingga penghentian operasional perusahaan.

“Jika penetapan pengawasan tidak dilaksanakan, konsekuensinya adalah upaya hukum dan penghentian operasi perusahaan agar tidak ada korban berikutnya,” ujar Usin.

Pada pertemuan itu, PPNS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu juga menyerahkan Nota Pemeriksaan I kepada PT MPM. Dokumen tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak ahli waris almarhum Dovi, mulai dari santunan kematian, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga hak pendidikan anak.

Hasil pengawasan ini akan kembali dievaluasi dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di DPRD Provinsi Bengkulu dengan menghadirkan jajaran direksi PT MPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *