Alaku
Alaku

Pengacara Yeyen: Uang Korban Sudah Diminta Dikembalikan

Foto: Ilustrasi.

Pengacara mengaku sejak awal menyarankan Yeyen mengembalikan dana korban, namun keputusan tetap berada di tangan klien.

BENGKULU- Kuasa hukum Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen “CIK Oboy” akhirnya angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pengacara Yeyen, Syaiful Anwar, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kalau sepanjang ini memang diakui oleh tersangka,” kata Syaiful.

Di balik proses hukum itu, Syaiful mengungkapkan fakta lain. Sejak awal, tim kuasa hukum telah meminta Yeyen menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana para korban. Namun, menurut dia, keputusan untuk merealisasikan pengembalian uang sepenuhnya berada di tangan klien.

“Kami selalu menyampaikan kepada klien agar memaksimalkan pengembalian dana korban. Dari awal kami sudah menyarankan agar dana para korban dikembalikan. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi ranah dan tanggung jawab klien. Sebagai kuasa hukum, kami hanya menjalankan tugas secara profesional dan kooperatif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang terus bergulir. Yeyen kini menjalani penahanan awal selama 14 hari di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain menelusuri aliran dana, polisi juga membuka peluang munculnya korban baru maupun perkembangan lain yang dapat memperluas pengungkapan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *