Alaku
Alaku

KPK Sita Mobil Legislator Bengkulu, Diduga Pemberian Swasta

Mobil milik VLA yang disita KPK. (Foto : Ist 27/8/2026)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA. Kendaraan itu diduga merupakan pemberian pihak swasta dan kini menjadi bagian dari penelusuran aliran pemberian dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada 10 Agustus 2026 di Jakarta Selatan. Mobil tersebut disita dari VLA sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

KPK belum membeberkan jenis maupun nilai kendaraan tersebut. Namun, penyidik menduga mobil itu berasal dari pemberian pihak swasta. KPK masih memburu kaitan pemberian tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.

Nama VLA sebelumnya telah muncul dalam pemeriksaan KPK. Pada 3 Agustus 2026, ia diperiksa sebagai saksi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Nop.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Jejak Rp4 Miliar

Penyitaan mobil Vinna menambah panjang jejak barang dan aset yang ditelusuri KPK dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi di Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *