Alaku
Alaku

KPK Sita Mobil Legislator Bengkulu, Diduga Pemberian Swasta

Mobil milik VLA yang disita KPK. (Foto : Ist 27/8/2026)

Perkara ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta serta kemungkinan hubungan aliran uang dan pemberian dengan proyek-proyek pemerintah di Kota Bengkulu.

Untuk perkara di Kota Bengkulu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Belum ada penetapan tersangka dalam perkara Kota Bengkulu. KPK menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Kini, mobil milik VLA menjadi salah satu aset yang disita KPK. Dari kendaraan itu, penyidik berupaya membuka jejak pemberian pihak swasta dan kemungkinan kaitannya dengan proyek pemerintah yang sedang diusut.

Menariknya sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan siapa saja tersangkanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *