Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu dan KPU Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum

Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu melaksankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). ( Foto : Dok Penkum 10/9/2026).

BENGKULU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat sinergi di bidang hukum. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kamis (10/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejati Bengkulu. PKS diteken Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H.

Kerja sama tersebut menjadi landasan koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.

Melalui Bidang Datun, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan.

Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Bengkulu menilai kerja sama ini penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan KPU agar berjalan profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Kedua lembaga juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing.

Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan tugas KPU Provinsi Bengkulu memiliki dukungan dan pendampingan hukum sesuai koridor kewenangan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *