Alaku
Alaku

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Persetubuhan, Satu Tersangka Diamankan

KOTA BENGKULU – Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta persetubuhan terhadap seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Kegiatan tersebut digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu. Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 14 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RPP alias R (25) sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial IMY (24), sedangkan peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai dan bertemu dengan tersangka yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerja korban. Tersangka kemudian meminta bantuan korban terkait sepeda motornya yang mengalami masalah dan selanjutnya menumpang kendaraan korban.

Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan mengambil barang di rumah. Saat kondisi sekitar dinilai sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah ajakannya ditolak. Setelah itu, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya, kemudian membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *