Alaku
Alaku

Belanja Pakai Uang Mainan, RH Diciduk Polsek Teluk Segara

Tersangka dan barang bukti uang palsu saat diamankan oleh petugas Polsek Teluk Segara. (Foto : Ist 22/9/2026)

BENGKULU- Aksi penipuan menggunakan uang mainan untuk membeli rokok terbongkar. RH (25), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara Bengkulu setelah diduga membayar belanjaan dengan uang mainan pecahan Rp100 ribu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Benteng, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, pada Rabu (16/9/2026). Korban, Rendi Syah Putra, tidak menyadari uang yang diterimanya merupakan uang mainan dan sempat memberikan kembalian Rp70 ribu.

Korban baru mengetahui uang tersebut palsu setelah RH meninggalkan warung. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Penyelidikan berujung pada penangkapan RH di sekitar Jalan Lintas Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi turut menyita 16 lembar uang mainan, terdiri atas lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 11 lembar pecahan Rp50 ribu, serta satu unit Honda Beat.

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal mengatakan RH kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *