Alaku
Alaku

KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Pengumpulan Dana untuk Tersangka Rohidin Mersyah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.(foto: dok, 31/1/2025)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait pengumpulan dana dari ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pencalonannya pada Pilkada 2024.

Setelah sebelumnya pada Kamis (30/1) tim penyidik KPK memeriksa dua saksi, yakni AW (Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah) dan BH (Direktur Utama Bank Bengkulu), hari ini, Jumat (31/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Ketiga saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah:

AH, Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, JE, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu dan, M  Direktur Operasi Bank Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu dalam penyediaan logistik guna mendukung pencalonannya pada Pilkada Bengkulu 2024.

Dugaan Penyalahgunaan APBD untuk Pilkada

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, di mana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama tujuh orang lainnya diamankan. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang yang diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu)

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(Uj)