Alaku
Alaku

KPK Periksa Lagi Mantan Sekda Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika.(foto: Dok, 7/2/2025)

JAKARTA-  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, kembali dimintai keterangan pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan lanjutan ini terkait sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Tersangka mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, hari ini, Jumat (7/3/2025), kembali dimintai keterangan lanjutan seputar dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu,” ujar Tessa Mahardhika.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(HS)