REJANG LEBONG– Sejumlah pasien Klinik Caesar yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No.170, Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan atau satpam klinik. Pungutan itu dikenakan kepada pasien atau keluarga pasien yang memarkirkan kendaraan di area klinik pada malam hari.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media, pasien diminta membayar uang keamanan sebesar Rp10.000 untuk satu unit mobil dan Rp7.000 untuk sepeda motor yang menginap semalaman. Keluhan ini muncul karena tarif tersebut dianggap memberatkan, apalagi dikenakan berulang setiap kali kendaraan masuk, termasuk bagi keluarga pasien yang menjaga orang sakit.
“Kalau keluarga saya datang pagi, siang pulang, dan datang lagi malam, semuanya kena parkir. Bahkan kendaraan yang menginap sampai pagi, satpam datang ke kamar minta uang parkir langsung. Padahal kami sudah bayar berobat di klinik ini, kondisi kami juga sedang sakit,” ungkap Harno, salah satu pasien yang menyampaikan kekesalannya.
Pihak manajemen Klinik Caesar tidak membantah adanya tarif tersebut. Seorang perwakilan dari bagian administrasi menyebut bahwa pungutan parkir malam dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga setelah pukul 21.00 WIB. “Benar, tarif parkir malam Rp10 ribu untuk mobil dan Rp7 ribu untuk motor. Itu untuk satpam yang jaga dari jam 9 malam sampai pagi,” ujar pihak admin, Senin (21/4).
Disebutkan juga bahwa petugas parkir resmi yang bernama Rahma dan Rizki hanya bertugas hingga pukul 21.00 WIB, dan setelah itu pengamanan diambil alih oleh satpam malam. Klinik Caesar sendiri mengklaim telah menyediakan fasilitas keamanan seperti CCTV dan rutin berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi tindak kriminal.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan dasar pungutan tersebut. Sebab, satpam yang berjaga malam hari disebut telah menerima gaji dan tunjangan tetap dari pihak klinik. Hal ini memicu dugaan bahwa pungutan tersebut tidak resmi dan berpotensi melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. Suryadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tarif resmi parkir berdasarkan peraturan daerah (Perda) adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua. “Kalau parkir di pinggir jalan, itu menjadi ranah kami. Tapi kalau parkir di dalam lingkungan klinik, itu menjadi tanggung jawab pihak klinik. Namun, jika benar tarifnya sebesar itu, kami sangat menyayangkan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Klinik Caesar dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan hanya merespons dengan memberikan kontak pengacara klinik. Ketika pengacara tersebut dihubungi oleh media melalui pesan WhatsApp, pesan hanya dibaca dan tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan mencegah terjadinya praktik pungutan liar di fasilitas umum.
Pewarta: Ismail
Editor: Hasan













