Alaku
Alaku

Dugaan Kuat Penyimpangan APBDes Lubuk Penyamun: Mark-Up Lampu Jalan hingga Kegiatan Fiktif, Warga Desak APH Bertindak

KEPAHIANG – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, diduga menyimpang selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024. Informasi yang beredar mengungkap indikasi kuat praktik mark-up anggaran dan pelaksanaan kegiatan fiktif, yang kian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu temuan yang mencolok adalah pengadaan lampu jalan desa dengan nilai mencapai Rp 323.600.000 pada tahun 2023. Warga setempat menilai harga satuan per lampu yang dipasang pemerintah desa mencapai Rp 1.500.000, padahal estimasi harga pasaran, termasuk tiang dan pajak, hanya sekitar Rp 800.000 per titik.

Selain itu, tidak semua lampu dipasang sesuai spesifikasi RAB, dengan banyak tiang yang menggunakan bahan tidak standar dan tanpa pengawasan tenaga ahli.

“Ini dugaan korupsi yang terkoordinir. Bahkan kegiatan fisik dan ketahanan pangan tahun 2024 belum jelas anggarannya,” tegas Parlan, warga setempat, kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Pemasangan lampu jalan di Desa Lubuk Penyamun diduga tidak sesuai spesifikasi.(foto: dok, 12/5/2025)

Dari dokumen yang diperoleh warga, pada tahun 2022 tercatat pagu anggaran sebesar Rp 724.535.000 untuk berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan kesehatan, pembangunan jalan rabat beton, hingga program ketahanan pangan. Namun, sejumlah anggaran seperti dana publikasi Rp 38.117.000 dan pelatihan lainnya diduga tidak memiliki output yang nyata.

Tahun 2023 pun tak luput dari sorotan, di mana pagu anggaran senilai Rp 711.623.000 justru disalurkan melebihi nilai tersebut hingga Rp 851.265.000. Kegiatan pelatihan pengelasan dengan nilai Rp 65.845.000 disebut tidak pernah terlaksana.

Masuk tahun anggaran 2024, total dana yang dikelola mencapai Rp 971.743.000. Namun hingga kini, masyarakat menilai pengelolaannya tidak transparan, terutama pada proyek tahap pertama senilai Rp 77.100.000 untuk pembangunan jembatan dan jalan rabat, serta pelatihan-pelatihan desa lainnya. Ditambah lagi, hingga pertengahan tahun, laporan realisasi Dana Desa tahap II belum muncul dalam aplikasi resmi OMSPAN Kementerian Keuangan.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa penggunaan APBDes Lubuk Penyamun secara menyeluruh. “Kami merasa dibodohi, dan ini harus diusut. Jangan sampai rakyat terus jadi korban permainan anggaran,” ujar Parlan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Desa Lubuk Penyamun, Rasman Dani, tidak memberikan penjelasan substantif dan justru menuding wartawan. “Wartawan ini hanya mau uang saja, berita baik atau jelek ujung-ujungnya uang,” ucapnya dengan nada tinggi.

Situasi ini menambah panjang daftar polemik pengelolaan dana desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pewarta: Ismail

Editor: Hasan