Alaku
Alaku

Mantan Calon Polisi dan Komplotannya Ditahan Jaksa Terkait Pencurian Motor

BENGKULU– RJ, mantan calon siswa (casis) Polri asal Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, bersama tiga rekannya, BA, IP, dan RA, Menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (20/2025).

Keempatnya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan di berbagai titik di Kota Bengkulu.

Dalam aksi kejahatannya, RJ dan komplotannya berasal dari Binduriang ini berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai motor korban, merusak stang dengan kunci letter T, hingga membawa hasil curian ke penadah. Motor yang menjadi target mayoritas sedang terparkir di depan kos-kosan dalam Kota Bengkulu.

Kepada Jaksa Penuntut Umum, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di 20 lokasi berbeda. Dari total itu, RA yang juga mantan casis Polri diketahui melakukan pencurian di 6 TKP.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyatakan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Malabero untuk memperlancar proses hukum.

“Tim JPU segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Mengingat pengakuan para tersangka yang menyebutkan 20 lokasi curanmor, kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor saat parkir di kosan atau depan rumah di Kota Bengkulu agar segera melapor ke polisi,” jelas Rusydi.

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban bernama Ririn Syaputra, mahasiswa asal Kabupaten Seluma, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya pada 20 Desember 2024 saat terparkir di kosannya di Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung. Tim gabungan dari Polsek Ratu Agung, Resmob Macan Gading, dan Jatanras Polda Bengkulu kemudian berhasil menangkap para tersangka.

Pewarta: Hasan