BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Bengkulu. Pada Kamis (19/6/2025), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati.
Penggeledahan dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap mantan pejabat ATR/BPN, Chandra D. Putra. Ia diduga terlibat dalam penerbitan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan korupsi PAD Mega Mall.
Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, mengungkapkan bahwa penggeledahan menyasar tiga titik, yakni dua lokasi penyimpanan arsip dan satu area utama kantor. Tim fokus mencari dokumen terkait terbitnya Surat Garis Batas Hak (SGHB) atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan oleh dua perusahaan, PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
“Kami berusaha mengungkap bagaimana SGHB bisa diterbitkan atas nama pengelola. Meski demikian, sertifikat aslinya telah ditemukan,” jelas Wenharnol.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar. Dugaan utama mengarah pada tidak adanya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelola Mega Mall ke kas daerah sejak proyek tersebut mulai dijalankan.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa aset Mega Mall telah dijadikan jaminan kredit di empat bank sejak tahun 2004. Sejumlah pihak dari lembaga perbankan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan menelusuri secara menyeluruh alur dokumen serta arus keuangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pewarta & Editor : Hasan













