BENGKULU– Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka tambahan, yakni LF pengelola keuangan merangkap staf PPTK, serta RM, selaku PPTK perjalanan dinas.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. LF ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu, sementara RM ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH., MH.
mengungkapkan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp130 miliar yang diduga penuh dengan manipulasi.
“Tersangka ikut serta dalam proses pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, dan hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya saat konferensi pers pada, Kamis malam (10/7/2025).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni ER mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu; DA, bendahara; RP, PPTK; serta dua pembantu bendahara, AY dan RP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan adanya aliran dana ke luar struktur Sekretariat DPRD.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang menjadi simbol bobroknya pengelolaan keuangan daerah ini. Sementara itu, proses hukum terus berlanjut seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.













