Alaku
Alaku

Update: 264 Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Rugikan Negara Rp130 Miliar, 5 Tersangka Ditahan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sebanyak 264 perjalanan dinas tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp130 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, menyampaikan bahwa modus operandi kasus ini adalah pencairan dana oleh Setwan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), namun tidak dibayarkan kepada pihak yang seharusnya menerima. “Dana sudah dicairkan, namun belum disalurkan,” ujar Ristianti mengutip pernyataan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Selasa malam (8/7/2025).

Kelima tersangka yang telah ditahan yaitu Er (mantan Sekwan), Dh (mantan bendahara), Rz (PPTK), serta Ay dan Rp, dua tenaga harian lepas yang membantu bagian keuangan. Penahanan dilakukan di Rutan Marlboro guna memperlancar proses penyidikan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 61 saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD dan DPKAD. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.