Alaku
Alaku

APH Bengkulu Dinilai Lalai, Jaringan Narkoba 1 Tahun Baru Terungkap 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU – Kinerja aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Bengkulu kembali dipertanyakan. Selama lebih dari satu tahun, jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, pengungkapan baru terjadi setelah adanya laporan masyarakat, bukan inisiatif deteksi dini dari APH.

Kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Bengkulu akhirnya membongkar jaringan tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari operasi itu, disita 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Rejang Lebong. Para pelaku berinisial B, P, dan R kini diamankan. R diketahui sebagai otak jaringan, P sebagai penghubung, dan B sebagai penyimpan barang.

“Sudah lebih dari setahun aktivitas ini berjalan, namun baru terungkap sekarang.” ujar Kombes Pol Muhammad, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

3 tersangka pemilik sabu dan ekstasi di tangkap BNNP dan Polda Bengkulu.(22/5/2025)

Dari pengembangan penyidikan, jaringan ini memasok sabu hingga 5 kg tiap tiga bulan, serta 4.000–5.000 butir ekstasi dalam periode yang sama. Jika dikalkulasikan, jumlah peredaran narkoba mereka dalam setahun sangat mengkhawatirkan dan membahayakan ribuan jiwa.

Tersangka B ditangkap di rumahnya di desa Tanjung Aur Rejang Lebong, sementara P dan R ditangkap di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. Barang bukti lainnya berupa 31 bungkus plastik, lima unit ponsel, uang tunai Rp134,5 juta, serta tiga tas berisi narkoba.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, mengaku bangga atas keberhasilan operasi tersebut, namun publik menilai penindakan ini terlambat. Ia berjanji akan meningkatkan kerja sama dan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah Bengkulu.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Pewarta dan Editor: Hasan