BENGKULU– Aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) resmi dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Kamis (5/6/2025), pasca aset disita terkait kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyerahan penitipan aset ini dipimpin Kajati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar kepada Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Kajati Victor menyatakan bahwa penitipan aset dilakukan agar aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan. Mega Mall dan PTM diketahui menjadi tempat bergantungnya banyak pedagang, pemilik usaha, dan pekerja.
“Hari ini kita melakukan pelaksanaan barang sitaan pada Pemkot Bengkulu atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mall dan PTM. Untuk teknis pengelolaan akan diserahkan kepada wali kota,” ujar Victor.
Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) ditunjuk untuk mengelola sementara kedua aset tersebut. Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan pengelolaan selama proses hukum berjalan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan terima kasih kepada Kejati Bengkulu atas dukungannya terhadap penegakan hukum. Ia menyebut bahwa Mega Mall dan PTM belum pernah memberikan kontribusi PAD sejak berdiri selama 20 tahun.
Dedy berkomitmen melakukan berbagai terobosan agar kawasan tersebut menjadi pusat ekonomi utama. Ia menargetkan untuk mengisi tempat-tempat kosong di Mega Mall dan PTM guna meningkatkan geliat ekonomi daerah.
“Penegakan hukum ini berdampak langsung terhadap kontribusi daerah. Kami siap menerima amanah ini, dan selalu berkoordinasi dengan kejati Bengkulu,” kata, Dedy.
Pewarta: Hasan.













