Alaku
Alaku

Direktur CV. Agung Wijaya Kecewa, Hasil Rapat Klarifikasi WIUP Dinilai Tidak Memberikan Kepastian

Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran.(foto: Ist, 18/3/2025)

BENGKULU– Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil rapat klarifikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan peta lokasi pengelolaan galian batuan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Senin (18/3/2025).

Menurut Ridho, rapat yang dihadiri oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Wilayah Sungai VII, Direktur PT. Pasopati Jaya Abadi, serta Tim Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP Provinsi Bengkulu tersebut tidak memberikan kepastian terkait perizinan.

“Seharusnya pemerintah menyesuaikan dengan yang diajukan berdasarkan perpanjangan izin sebelumnya, bukan justru mengubah dan mengurangi,” tegas Ridho.

Ia menyoroti perubahan luas titik koordinat peta CV. Agung Wijaya yang sebelumnya 27,16 hektare, namun setelah diajukan kembali justru berkurang menjadi 27,04 hektare. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Ridho meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengembalikan luas izin seperti semula atau menambah 12 angka agar IUP tetap berada sesuai WIUP yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menyatakan bahwa peta yang diajukan CV. Agung Wijaya tetap sesuai dengan titik koordinat yang diajukan. Namun, lokasi penambangan hanya diperbolehkan di titik yang telah direkomendasikan oleh Balai Wilayah Sungai VII.

“Tidak berarti seluruh area dalam peta boleh ditambang, hanya yang sesuai dengan rekomendasi balai sungai,” ujar Supran.

Terkait pemanfaatan wilayah yang ada dalam peta, Supran menegaskan bahwa pemanfaatan tetap diperbolehkan jika ada pemiliknya dan kewajiban administrasi dipenuhi. Jika ingin mengajukan revisi ulang, hal itu diperbolehkan, tetapi tidak untuk memperluas kawasan.

“Revisi untuk penciutan area boleh, tetapi tidak boleh diperluas. Setelah izin keluar, pemilik harus memenuhi kewajiban sesuai aturan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai perubahan peta satelit dan titik koordinat yang diperbolehkan atau tidak, Supran menyatakan bahwa itu adalah persoalan teknis.

“Itu teknis, kalian tidak mengerti itu. Yang jelas, titik koordinat yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan patok rekomendasi balai sungai,” pungkasnya.

Sementara Direktur PT. Pasopati Jaya Abadi saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar “No Komen, no komen silahkan tanya ke DPMPTSP,” elaknya. (HS)