Alaku
Alaku

Dua Tahun Jadi Tersangka, Eriyadi Akhirnya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Samisake


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU- Setelah hampir dua tahun menyandang status tersangka, Eriyadi, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rawamakmur, Kota Bengkulu, akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penahanan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara Eriyadi dinyatakan lengkap (P21), dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelum ditahan, Eriyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.

Tersangka, Eriyadi Ditahan Kejari Bengkulu. (Foto: Dok, 17/7/2025)

Saat dikonfirmasi wartawan, Eriyadi menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menikmati dana bantuan Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.

Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum tersangka, Joni Bastian, menyatakan bahwa kliennya telah hampir dua tahun berada dalam ketidakpastian hukum sebelum akhirnya resmi ditahan. “Kita akan melihat dan membuktikan perkara ini nanti di persidangan,” ujar Joni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kajari mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan dana bergulir Samisake tahun anggaran 2013, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp117 juta.

“Tidak ada itikad baik dari tersangka untuk memulihkan kerugian negara tersebut,” tegas Ni Wayan. Ia juga menambahkan bahwa Kejari telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.