Nusatara, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah penetapan Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
KPK mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut. Sprindik pertama bernomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, untuk dugaan korupsi suap, dengan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor. Sprindik kedua bernomor Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024, terkait perintangan penyidikan, dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap HK sudah seharusnya dilakukan sejak lama karena bukti-bukti cukup.
“Berdasarkan analisis IPW, sejatinya KPK telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka. Namun, ada kemungkinan KPK menunggu momen yang tepat guna menghindari kesan politis,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Namun, Sugeng menyoroti hal menarik terkait sumber uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS), yang sebagian berasal dari dana pribadi HK, bukan dari HM. “Fakta ini perlu diungkap KPK secara transparan. Mengapa HK mendanai kepentingan pribadi HM, yang tujuannya adalah meloloskan HM sebagai calon PAW anggota DPR dari Sumatera Selatan, meskipun HM sendiri berasal dari Sulawesi Selatan?” tambah Sugeng.
Kronologi Kasus
Dalam penjelasannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa HK bersama HM dan kawan-kawan diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada WS, yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Uang tersebut terdiri dari 19 ribu dolar Singapura, 38.350 dolar Singapura, dan Rp600 juta. Sebagian dana ini diketahui berasal dari kocek pribadi HK.
Kasus ini bermula ketika HK menempatkan HM di Dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019, meskipun HM berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam pemilu tersebut, HM hanya meraih 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lain yang mendapatkan 44.402 suara.
HK secara aktif mencoba menggagalkan Rizky agar kursi DPR RI dari Dapil Sumsel I dapat diisi oleh HM. Namun, upaya tersebut gagal dan berujung pada dugaan penyuapan.
Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
Selain dugaan suap, HK juga dijerat pasal perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik bernomor Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024. KPK membeberkan bahwa HM memerintahkan penjaga rumah aspirasi di Menteng untuk menghancurkan ponselnya pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Sementara itu, pada 6 Juni 2024, HK memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. HK juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara HM dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik.
Tanggapan IPW
IPW menilai bahwa penetapan tersangka terhadap HK oleh KPK murni berdasarkan penegakan hukum. “Fakta-fakta hukum yang dipaparkan KPK sudah lebih terang dari cahaya. Tudingan bahwa ini adalah langkah politis tidak berdasar secara hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng juga berharap KPK dapat menjelaskan secara rinci dan transparan soal sumber dana suap yang melibatkan HK, agar tidak ada celah spekulasi di tengah publik. “Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK,” pungkasnya.













