Alaku
Alaku

Janji Kerja Fiktif ke Jepang, Dua Warga Bengkulu Jadi Korban TPPO

Polda Bengkulu membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengiriman pekerja migran ke Jepang. Dua warga Kabupaten Seluma terlantar di luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan dan gaji tinggi, namun justru diberangkatkan menggunakan visa kunjungan.

BENGKULU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melalui Satgas TPPO mengungkap kasus perdagangan orang yang menjerat dua pemuda asal Kabupaten Seluma. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bengkulu di Mapolda Bengkulu, Jumat, 23 Januari 2026.

Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat korban Boby Maryanto dan Wahyu Anggono direkrut untuk mengikuti pelatihan kerja ke Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia. Proses perekrutan dilakukan melalui perantara di Bengkulu dengan kewajiban menyerahkan dokumen pribadi dan membayar uang awal sebesar Rp25 juta per orang.

Korban dijanjikan pekerjaan resmi di sektor pertanian dengan sistem kontrak selama tiga tahun serta gaji bulanan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Selain itu, korban dijanjikan pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan dan keberangkatan ke Jepang dalam waktu singkat.

Namun, setelah pelatihan selesai, keberangkatan tidak kunjung terealisasi. Ketua LPK Cassen Indonesia, Deni Wahyudin, Warga Kabupaten Garut Jawa Barat kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp45 juta dengan alasan program non-skill agar korban segera diberangkatkan. Permintaan tersebut dipenuhi korban melalui transfer ke rekening tersangka.

Korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023 menggunakan paspor dan visa kunjungan dengan masa berlaku tiga bulan. Setibanya di Jepang, korban tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan dan mengalami kondisi terlantar hingga hampir tiga tahun.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Deni Wahyudin sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen pendidikan korban, perizinan lembaga pelatihan kerja, akta yayasan, serta dokumen kerja sama dengan pihak asing.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa praktik perekrutan pekerja migran secara tidak sah merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan korban. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa mekanisme resmi.

Kapolda Bengkulu menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *