BENGKULU- Lima karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Mereka mengaku dizalimi dan mengalami perlakuan tidak adil dari manajemen.
Laporan tersebut disampaikan pada 19 Maret 2026, mencakup persoalan upah, tunjangan hari raya (THR), hingga dugaan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Kelima karyawan itu adalah Herri Ramadhan Hutasuhut, Mawardi, Khaldian, Frida, dan Rafles.
Salah satu pelapor, Herri Ramadhan Hutasuhut, mengungkapkan polemik bermula saat pembayaran THR menjelang Idulfitri 1447 H. Saat itu, mereka sempat hanya menerima Rp606 ribu, jauh di bawah nominal yang seharusnya sekitar Rp2,49 juta. Setelah protes, pembayaran akhirnya dipenuhi, namun disertai ancaman pemecatan terhadap karyawan yang bersuara.
“Setelah kami protes, THR dibayar penuh. Tapi kami justru mendapat ancaman akan dipecat,” ujar Herri.
Sehari berselang, para karyawan mengaku tidak lagi mendapatkan jadwal kerja. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran atas realisasi ancaman pemecatan, meski tanpa kejelasan surat resmi dari pihak manajemen.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nominal gaji yang diterima dengan yang tercantum dalam slip gaji. Selain itu, potongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan disebut tetap dilakukan, namun status kepesertaan tidak aktif saat dibutuhkan.
Para karyawan juga mengaku mengalami intimidasi setelah melayangkan laporan, bahkan menduga telah digantikan oleh pekerja baru meski masih berstatus aktif.













