Alaku
Alaku

Kasus Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Unit Megamall Naik ke Tahap Penyidikan

Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo.(foto: Dok, 4/2/2025)

Bengkulu– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi meningkatkan status dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Megamall ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil pada awal 2025 setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak 2024.

Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas). Setelah mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa sejumlah pihak terkait, dan menyita barang bukti, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan perbuatan hukum yang tergolong sebagai fraud di Bank Bengkulu Unit Megamall.

“Sejauh ini, penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Dugaan tindakan ini menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan finansial bagi pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Marjek Ravilo.

Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Kejati Bengkulu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk seluruh jajaran manajerial Bank Bengkulu Unit Megamall, terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.(Uj)