Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Terima Rp115 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Lab Dinkes 2023

BENGKULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp115 juta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Senin (16/3/2026).

Pengembalian tersebut berasal dari dua terdakwa. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, mengembalikan Rp105 juta. Sementara itu, Riza Mahlefi selaku konsultan pengawas pekerjaan mengembalikan Rp10 juta.

Kejari Bengkulu memastikan seluruh uang pengganti yang telah diterima akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam perkara korupsi proyek pembangunan laboratorium tersebut.

Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *