Alaku
Alaku

Ketua Komjak Apresiasi Penanganan Kasus Korupsi Megamall oleh Kejati Bengkulu


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU– Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu dan memantau langsung penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan jajarannya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Ketua Komjak adalah penyidikan dugaan korupsi terkait Mega Mall yang tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Dalam pemantauannya, Prof. Pujiyono memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik karena proses hukum yang berjalan tidak mengganggu aktivitas komersial di Pasar Tradisional Modern (PTM) maupun Mega Mall.

“Saya memberikan apresiasi terhadap penanganan penyidikan dugaan korupsi Mega Mall oleh Pidsus Kejati Bengkulu, karena penyidikannya tidak mengganggu kegiatan usaha di PTM dan Mega Mall,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komjak juga mengapresiasi langkah Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, yang telah menitipkan sementara aset PTM dan Mega Mall kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Penitipan aset ini dinilai tepat dan bijaksana karena dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan yang baik oleh pemerintah kota.

“Langkah menitipkan aset kepada Pemkot Bengkulu merupakan keputusan yang bijaksana. Dengan pengelolaan yang tepat, aset tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD dan pembangunan daerah,” tutup Prof. Pujiyono.

Pewarta & Editor: Hasan