Alaku
Alaku

Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak TPA Air Sebakul, Penumpukan Sampah Jadi Sorotan Serius

BENGKULU – Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kamis (8/1/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, dan dihadiri anggota dewan lainnya, yakni Dr. Desy Maryani, Irman Sasaran, serta Edi Hariyanto. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk memantau langsung kondisi pengelolaan sampah di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan sampah di TPA Air Sebakul terlihat cukup tinggi dan tidak tertata optimal. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti akses jalan menuju lokasi TPA dinilai perlu mendapat perhatian serius karena kondisinya sempit dan licin, terutama saat musim hujan, sehingga berpotensi menghambat operasional pengangkutan sampah.

Komisi II DPRD Kota Bengkulu menyatakan hasil sidak tersebut akan segera dibahas bersama DLH guna mencari solusi konkret dalam penanganan sampah, termasuk perbaikan akses jalan menuju TPA agar aktivitas pengelolaan sampah dapat berjalan lebih lancar.

Anggota Komisi II, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa perluasan TPA Air Sebakul tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, solusi jangka panjang yang lebih tepat adalah beralih ke sistem Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data, setiap penduduk Kota Bengkulu rata-rata menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA sangat besar. Dengan penerapan sistem TPST, sampah dapat dipilah sejak awal dan hanya residu yang dibuang ke TPA, sehingga mampu mengurangi volume sampah hingga 80 persen.

Selain itu, Komisi II DPRD mengingatkan bahwa rencana perluasan TPA juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 yang melarang pembangunan TPA baru hingga tahun 2030 serta penggunaan metode open dumping. Regulasi tersebut juga menekankan tanggung jawab produsen melalui kebijakan extended producers responsibility dalam pengelolaan sampah.

Korwil Kota Bengkulu pun mendorong Pemerintah Kota Bengkulu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DLH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun langkah-langkah konkret, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran, guna mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Editor : Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *