Alaku
Alaku

Komisi Informasi Beri Catatan Kritis, Kominfotik Bengkulu Diminta Benahi Keterbukaan Informasi

Dinas Kominfotik diminta lebih proaktif dalam merilis informasi pemerintahan dan Keterbukaan informasi.(Foto: Dok 16/12/2025)

BENGKULU– Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memberikan sejumlah catatan penting kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu. Catatan tersebut menegaskan perlunya perbaikan serius dan terukur dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025.

Penilaian dilakukan oleh tim evaluator yang diketuai Dr. Ari Elkaputra, S.H., M.H., bersama Yuliardi Hardjo Putra, M.Si., Dedi Herawan, S.Sos., M.Sos., Junaidi Alfian Kasip, S.Sos., M.Ikom., serta Dr. Kresnawati, S.E., M.Ak. Kegiatan Monev tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Miftahul Ilmi, M.Si.

Tim penilai menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui mekanisme uji publik serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola informasi yang dijalankan Kominfotik sebagai PPID Utama Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sejumlah catatan strategis disepakati dan wajib ditindaklanjuti, di antaranya penyediaan Pojok Media di Kantor Dinas Kominfotik dan Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu, Dinas Kominfotik juga diminta mengevaluasi efektivitas grup WhatsApp Mitra Humas yang selama ini menjadi saluran komunikasi dengan jurnalis, pimpinan media, dan unsur birokrasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Alfian Kasip, menegaskan bahwa Monev bukan sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen koreksi terhadap kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Monev ini membuka ruang evaluasi dan perbaikan yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar Junaidi di Bengkulu, Selasa (16/12/2025).

Catatan penting lainnya, Dinas Kominfotik diminta lebih proaktif dalam merilis informasi pemerintahan, termasuk menyusun dan mempublikasikan rangkuman kegiatan pemerintahan selama satu tahun. Komisi Informasi juga mendorong dibukanya ruang diskusi khusus dan terjadwal dengan insan pers guna memperkuat komunikasi dua arah.

Selain itu, Komisi Informasi menekankan pentingnya layanan informasi yang inklusif dengan memastikan akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagai bagian dari hak publik yang tidak boleh diabaikan.

Menanggapi catatan tersebut, Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Miftahul Ilmi, M.Si., mengakui masih terdapat kelemahan dalam pola komunikasi dengan media. Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan memperkuat keterbukaan informasi publik ke depan.

“Catatan ini menjadi koreksi serius bagi kami. Ke depan, komunikasi dengan insan pers akan kami bangun lebih terbuka dan intensif demi mendukung pembangunan Bengkulu,” tegas Miftahul.

Ia juga menekankan bahwa kritik dari media merupakan bagian penting dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami tidak antikritik. Kritik yang membangun dan disertai solusi justru kami butuhkan agar kinerja pemerintah dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.

Editor : Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *