REJANG LEBONG-Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, tengah melaksanakan pembangunan rabat beton di Dusun 4. Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai sorotan dari masyarakat karena tidak disertai papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Ketidakhadiran papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan dana publik.
Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pencantuman papan informasi proyek. Informasi tersebut harus mencakup nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana.
Masyarakat menilai absennya papan proyek bisa menimbulkan kecurigaan atas dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan anggaran. Warga berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti hal ini sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pewarta : Ismail
Editor: Hasan













