Alaku
Alaku

Pemkot Bengkulu Koordinasi dengan Kejati Bahas Pengelolaan Mega Mall dan PTM Pasar Minggu

BENGKULU– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kedua pusat perbelanjaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, dalam rapat yang digelar di Mega Mall pada Senin, (2/6/2025. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Kejati Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

Menurut Tony, saat ini Pemkot masih menunggu keputusan bersama yang akan menjadi dasar pengelolaan Mega Mall dan PTM Pasar Minggu. Salah satu upaya yang disiapkan adalah pembentukan rekening bersama di bawah pengawasan Kejati, yang akan digunakan untuk menampung seluruh transaksi pemasukan dan pengeluaran.

“Rekening bersama itu akan digunakan untuk menampung seluruh pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall, sehingga seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tony juga menyebutkan bahwa proses penyerahan pengelolaan kedua aset masih dalam tahap finalisasi. Ia berharap keputusan bisa segera disepakati. “Insya Allah hari ini tuntas. Tapi kalau belum, maka akan dilakukan rapat kembali. Ini semua demi kepastian dan perlindungan bagi para pengusaha atau tenant, serta para karyawan yang bekerja di Mega Mall,” tambahnya.

Koordinasi ini dinilai sebagai wujud komitmen Pemkot Bengkulu dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Di sisi lain, penyerahan aset Mega Mall dan PTM Pasar Minggu masih menunggu keputusan inkra dari Kejati, yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan kerugian negara dan telah menetapkan dua tersangka.

Pewarta & Editor: Hasan.