Alaku
Alaku

Penertiban Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

BENGKULU— Pemerintah Kota Bengkulu menggelar apel penertiban Pasar Panorama dan langsung menurunkan lima tim gabungan lintas OPD untuk menindak berbagai pelanggaran yang selama ini dibiarkan. Penertiban ini ditegaskan sebagai langkah final untuk mengembalikan fungsi pasar dan ruang publik.

Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi dalam arahannya saat apel menegaskan bahwa seluruh petugas wajib bertindak tegas dan konsisten di lapangan. Penertiban, kata dia, bukan sekadar seremonial, melainkan upaya nyata menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.

“Tujuan akhir penertiban ini jelas, yaitu pasar harus tertib, terkendali, dan nyaman. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun harus ditindak sesuai aturan,” tegas Sehmi.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua menambahkan, seluruh aktivitas berjualan dilarang menempati daerah milik jalan, trotoar, dan badan jalan. Pedagang yang melanggar akan didata, diberi teguran, hingga dipanggil untuk proses penindakan lanjutan.

Penertiban juga menyasar ke beberapa juru parkir yang terbukti menyalahgunakan lahan parkir dengan menjualnya kepada pedagang. Pemkot memastikan sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Perintah Parkir (SPP).

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum menandai bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan dan melebihi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk dibongkar secara mandiri. DLH dan Damkar membersihkan sisa lapak dan sampah agar kawasan pasar kembali bersih.

Pemkot Bengkulu menegaskan, setelah penertiban dilakukan, tidak boleh ada pelanggaran ulang. Satpol PP akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan langsung bertindak jika ditemukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *