Alaku
Alaku

Penyidikan Kasus PAD Mega Maal Bengkulu, Pemeriksaan Tersangka dan Saksi Berlanjut

BENGKULU–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara tegas memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Kedua tersangka tersebut yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu oleh tim penyidik. Tak hanya itu, penyidik juga kembali memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi, yang sebelumnya telah diperiksa dalam kasus serupa.

Kepala Kejati Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Danang, SH, MH, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini dua tersangka diperiksa, termasuk Zohri Kusnandi yang kembali dimintai keterangan,” ujar Ristianti.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Semua pihak yang terkait, termasuk kepala daerah setelah Ahmad Kanedi, akan kami periksa jika ditemukan indikasi kuat,” ujarnya menutup pernyataan.

Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi PAD diusut secara menyeluruh dan transparan.

Pewarta & Editor: Hasan.