BENGKULU– Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menegaskan kabar penangkapan anggota DPRD Kota Bengkulu tidak benar. Isu yang beredar di tengah masyarakat dipastikan tidak memiliki dasar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi, dilansir dari Bengkulutoday.com, menegaskan tidak ada operasi maupun penindakan terhadap anggota legislatif sebagaimana rumor yang berkembang.
“Kami pastikan tidak ada penangkapan anggota DPRD Kota Bengkulu. Informasi itu tidak benar,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Ia menekankan, setiap penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Tuduhan adanya praktik “86” juga dibantah keras.
“Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus narkotika. Semua berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Polda Bengkulu memastikan komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Senin pagi, belum memberikan respons.













