Tim penindakan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat mengamankan 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelaku berinisial IE, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menimbun BBM sejak setahun terakhir.
BENGKULU– Gerak cepat tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan BBM jenis bio solar di wilayah hukum Rejang Lebong. Dari lokasi penggerebekan, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton bio solar beserta kendaraan pengangkutnya.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengungkapkan praktik penimbunan tersebut dilakukan tersangka IE dengan cara menampung dari pengunjal BBM menggunakan kendaraan bermotor. Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar satu tahun.
“Penyidik Unit 3 Tipidter telah menetapkan IE sebagai tersangka, dengan barang bukti 3,5 ton BBM jenis bio solar,” tegas Kombes Andy, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menyebut, proses pengungkapan kasus ini cukup menyulitkan. Saat penggerebekan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik truk dan minibus yang memuat ribuan liter bio solar.
“Kami memanggil pemilik gudang lokasi penimbunan BBM dan melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka yang kini ditetapkan sebagai pelaku utama,” kata Kompol Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IE mengaku menyalurkan bio solar yang ditimbun ke wilayah luar Bengkulu, khususnya Sumatera Selatan. “BBM ini dijual tersangka ke daerah tetangga, yakni Sumsel,” ungkap Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka IE dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.













