REJANG LEBONG– Dugaan penahanan ijazah oleh pihak SMP Muhammadiyah Kabupaten Rejang Lebong mengundang keprihatinan publik. Tindakan tersebut dinilai melanggar surat instruksi Bupati dan edaran resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Nomor 267 Tahun 2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah serta pungutan biaya di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.
Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah, Lis Marini, saat dikonfirmasi melalui telepon menyebutkan dirinya tidak hadir di sekolah karena sedang merawat anak yang sakit. Namun, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penahanan ijazah siswa.
Ketua Majelis Dikdasmen PDM Rejang Lebong, Helmi, membenarkan bahwa kasus tersebut memang terjadi. Ia menyatakan pihak sekolah tidak berniat menahan ijazah, namun mempertimbangkan adanya tunggakan. “Kalau ada yang keberatan, silakan wali murid datang ke saya. Kita akan carikan solusi terbaik,” ujar Helmi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Rejang Lebong, Suprehatin, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi tanggung jawab Majelis Dikdasmen. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan meminta penyelesaian melalui rapat pleno secepatnya, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanapi, mengecam keras praktik penahanan ijazah. “Ini sama saja menghalangi masa depan anak. Sudah ada edaran dari gubernur dan bupati, tidak boleh menahan ijazah dengan alasan belum bayar. Untuk apa ada dana BOS?” ujarnya saat menghadiri sidang paripurna DPRD.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Dinas, Zakaria, menyatakan akan memanggil kepala sekolah terkait. “Akan kami rapatkan melalui bidang terkait, agar segera jelas mengapa sampai terjadi penahanan ijazah,” pungkasnya.
Kebijakan yang melanggar regulasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap sekolah-sekolah, termasuk lembaga pendidikan swasta, dalam penerapan kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Pewarta: Ismail. Editor: Hasan













