Penolakan tegas warga memaksa rencana penimbunan lahan pembangunan Gedung SATPAS Polresta Bengkulu menggunakan material Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU dihentikan sementara. Meski diklaim aman dan berstatus non-B3, warga menilai penggunaan limbah pembakaran batu bara itu berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan dalam jangka panjang.
BENGKULU- Polemik penggunaan limbah FABA PLTU dalam pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Bengkulu memanas. Dalam rapat musyawarah yang digelar Sabtu (17/1/2026), warga Kelurahan Timur Indah secara terbuka dan bulat menolak penggunaan material tersebut sebagai timbunan lahan.
Penolakan disampaikan langsung oleh warga RT 06, RT 07, dan RT 08 RW 03 di hadapan jajaran Polresta Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, pihak PLTU Teluk Sepang, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan. Warga menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak cara pembangunan yang dinilai berpotensi membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Dinas Lingkungan Hidup berdalih bahwa FABA bukan lagi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Material tersebut disebut telah melalui uji laboratorium dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi dengan pengelolaan yang ketat.
Namun, argumentasi normatif itu tidak serta-merta menghapus kekhawatiran masyarakat. Ketua RT 06 dan Ketua RT 07 menegaskan bahwa status hukum non-B3 tidak otomatis menjamin keamanan di lapangan, terlebih lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan.
“Kami tidak ingin menjadi objek uji coba. Jika ada risiko sekecil apa pun, kami minta material timbunan diganti dengan tanah,” tegas perwakilan warga dalam forum.
Nada kritis juga datang dari Kepala SD Negeri 61 Kota Bengkulu yang meminta agar pembangunan fasilitas negara tidak mengorbankan kesehatan anak-anak dan warga sekitar demi efisiensi anggaran atau kemudahan teknis semata.
Ketua RT 6 Suandar menegaskan warganya tidak menolak adanya pembangunan tersebut. Mereka menolak setelah mengetahui timbunan untuk pembangunan menggunakan limba FABA PLTU. “Jika saja penimbunanya menggunakan tanah maka tidak akan ada penolakan dari warga,” tegasnya, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Kabag Ren Polresta Bengkulu menyampaikan bahwa penggunaan FABA dilakukan karena kebutuhan timbunan yang besar dan telah melalui kajian konsultan serta tenaga ahli. Meski demikian, Polresta Bengkulu mengakui adanya keberatan warga dan menyatakan akan menampung aspirasi tersebut.
Hasil rapat musyawarah akhirnya menyepakati satu keputusan penting: penimbunan lahan menggunakan FABA ditunda sementara. Polresta Bengkulu akan kembali berkoordinasi dan mengevaluasi rencana pembangunan guna mencari solusi yang lebih aman dan dapat diterima masyarakat.
Penundaan ini menegaskan bahwa persoalan FABA bukan semata isu teknis atau regulasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik, keselamatan lingkungan, dan hak warga atas ruang hidup yang sehat.
Editor: Hasan













