Bengkulu- Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kota Bengkulu. Kali ini, giliran warga Pagar Dewa, Rihusmala Dewi, mewakili ayahnya, Sirin, mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban penipuan jual beli tanah di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. Rihusmala mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta akibat pembelian tujuh kapling tanah dari seorang oknum yang diduga mafia tanah.
Menurut Rihusmala, tanah tersebut awalnya dibeli karena oknum tersebut mengklaim sebagai pemilik sah. “Kami beli tanah arah bawah sebanyak enam kapling, dengan harga Rp 5,5 juta per kapling. Sementara untuk bagian depan, dia meminta Rp 10 juta,” ungkapnya.
Namun, masalah mulai muncul ketika tanah yang telah dibeli tersebut ternyata terlibat sengketa. Keluarga Rihusmala pun meminta agar uang mereka dikembalikan. Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris oleh oknum terkait.
“Kami hanya minta uang pembelian tanah dikembalikan, tidak termasuk kerugian untuk pembangunan dan penggarapan lahan. Tapi, oknum itu bilang dia tidak punya uang untuk mengganti rugi. Bahkan, dia menyuruh kami melapor ke polisi,” ujar Rihusmala.
Rihusmala juga menyebutkan bahwa oknum tersebut sempat melontarkan ancaman pasif. “Dia bilang, kalau mau melapor atau bahkan membunuhnya, silakan saja. Dia tetap tidak akan mengganti rugi,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tanah di Bengkulu, yang kerap melibatkan sengketa dan praktik mafia tanah. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.(Uj)













