Alaku
Alaku

Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Revolusioner dan Tak Beri Polisi Kekuasaan Super

JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis keras berbagai tudingan yang menyebut KUHAP baru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, terutama melalui klausul keadaan mendesak. Ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan hal baru, melainkan sama seperti yang diterapkan dalam KUHAP lama.

“Isu bahwa keadaan mendesak ini membahayakan, itu menyesatkan. KUHAP lama juga memuat hal yg sama. Jadi, jika menolak KUHAP baru, berarti yang berlaku tetap aturan lama yang justru sama ketentuannya,” ujar Habib dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, Rabu (3/12), yang dikutip Sabtu (5/12/2025).

Menurut dia, kondisi mendesak dalam penyidikan merupakan situasi yang lazim ditemui di lapangan, terutama ketika penyidik kesulitan mengakses ketua pengadilan negeri. “Itu dapat ditoleransi. Namun penyitaan wajib mendapat persetujuan ketua pengadilan paling lambat lima hari kerja,” tegasnya.

DPR RI telah mengesahkan KUHAP baru pada 18 November 2025 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu sorotan publik adalah kebolehan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin awal pengadilan, asalkan berada dalam keadaan mendesak. Habib menegaskan, tindakan tersebut tetap dapat diuji melalui pra peradilan.

“Pra peradilan yang menilai apakah tindakan penyidik memenuhi unsur keadaan mendesak atau tidak. Kalau tidak memenuhi, ya dibatalkan. Warga negara tetap punya hak,” ujarnya.

Habib menambahkan, KUHAP baru juga mempertegas mekanisme sanksi kepada penyelidik dan penyidik yang menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, etik, hingga pidana. “Ini pengaturan baru yang menurut saya sangat revolusioner,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret itu.

Ia pun meminta masyarakat tidak terjebak opini keliru dan mau membaca langsung dokumen resmi serta mengikuti pembahasan RUU. “Semua jelas, semua terbuka. Ini sama persis dengan KUHAP lama. Jadi baca dulu sebelum menyimpulkan,” katanya.

KUHAP Baru Tidak Bikin Polisi Jadi Superpower

Menanggapi kekhawatiran bahwa KUHAP baru memperkuat polisi menjadi lembaga superpower, Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan kepolisian sepenuhnya berlandaskan konstitusi.

“Penegakan hukum dalam konstitusi, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, jelas menyatakan bahwa polisi adalah penegak hukum. Jadi tidak benar jika KUHAP baru menjadikan polisi superpower,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tetap menjadikan polisi sebagai penyidik utama, namun juga membuka ruang bagi penyidik dari instansi lain. Sebaliknya, KUHAP lama justru tidak mengatur secara jelas keberadaan penyidik tertentu selama lebih dari empat dekade.

“KUHAP lama lebih parah, tidak ada pengaturan penyidik tertentu, tapi tidak pernah dianggap darurat selama 44 tahun,” ujarnya.

Habib berharap masyarakat menerima KUHAP baru secara objektif dan melihat bahwa reformasi dalam aturan ini memperkuat akuntabilitas penegak hukum, bukan sebaliknya.***

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *