Alaku
Alaku

Mantan Dirut Bank Bengkulu Tidak Ditahan, Kejari Tunggu Kondisi Kesehatan Pulih

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH. (Foto: Dok 19/5/2026)

BENGKULU– Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak melakukan penahanan kepada mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AG usai menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar, Selasa (19/5/2026) malam.

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, proses pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka dilaporkan menurun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima AG dan barang bukti dari penyidik pada malam hari. Sebelum pemeriksaan dilakukan, kejaksaan memanggil tim medis dari rumah sakit di Kota Bengkulu untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan AG tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan. Keputusan penundaan kemudian diambil setelah jaksa, penyidik, penasihat hukum, dan keluarga tersangka melihat langsung kondisi AG di Kejari Bengkulu.

“Kondisi beliau tidak memungkinkan untuk diperiksa malam ini. Atas rekomendasi dokter, maka kami tunda dan sudah dibuatkan berita acaranya,” ujar Rusydi.

Rusydi menegaskan AG hingga kini tidak ditahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Kasus dugaan kredit bermasalah Rp5 miliar yang menjerat mantan Dirut Bank Bengkulu itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah nama AG muncul dalam persidangan empat pegawai internal Bank Bengkulu yang lebih dulu menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *