REJANG LEBONG- Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi menuntaskan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan umum Desa Kayu Manis. Tersangka berinisial AA alias Kevin, 19 tahun, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama barang bukti dalam proses tahap II, Rabu (13/5/2026).
Pemuda asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi itu diduga terlibat aksi perampokan yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi langsung menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi proses persidangan.
Pelimpahan dilakukan tim penyidik yang dipimpin Aipda Ramadhani, S.H., bersama Brigpol Pendi Alihas, Brigpol M. Sa’ari, S.H., dan Brigpol Bayu Sugara, S.H., M.H., berdasarkan berkas perkara Nomor BP/02/IV/2026/Reskrim tertanggal 12 April 2026.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri menegaskan, tersangka berikut barang bukti telah resmi diserahterimakan kepada JPU Rejang Lebong.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan kepada pihak JPU Rejang Lebong atas nama Indah Darma Y, SH,” tegas AKP Hasan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023.
AKP Hasan menegaskan, pelimpahan tahap II menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara pidana secara cepat dan profesional.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan perkara secara profesional, cepat, dan akuntabel. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dibawa ke meja hijau.













