BENGKULU- Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (18/5/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5 miliar masuk ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka. Dalam proses ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
AS terseret dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar pada 2019.
Dalam penyidikan, AS diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski persyaratan pengajuan belum dinyatakan lengkap. Persetujuan tersebut disebut diputuskan melalui rapat tingkat pusat, meski sejumlah peserta rapat diketahui sempat menyampaikan penolakan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur. Pertimbangan pemberian kredit disebut lebih mengacu pada latar belakang orang tua debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.
Nama AS turut mencuat dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra. Dalam fakta persidangan, terungkap dugaan adanya intervensi untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses penuntutan hingga persidangan lanjutan.













