BENGKULU- Kejaksaan Negeri Bengkulu mulai mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana Leo Azari bin almarhum Solyan di RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026). Langkah ini menjadi penegasan penerapan hukuman alternatif yang tetap mengedepankan efek jera dan manfaat bagi masyarakat.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan serta Jaksa Penuntut Umum Desy Azisondi.
Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pid.S/2026/PN Bgl tertanggal 12 Mei 2026, sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Nomor Print-1092/L.7.10/Etl.3/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, terpidana dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini diserahkan kepada Direktur RSUD Harapan dan Doa untuk menjalani pidana kerja sosial selama 20 jam. Hukuman dijalankan dua jam setiap hari dalam kurun waktu dua bulan dengan pengawasan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman formal, melainkan bentuk penegakan hukum yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk penghukuman alternatif yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yeni.
Melalui pelaksanaan ini, Kejari Bengkulu menegaskan pendekatan humanis dalam sistem pemidanaan tetap berjalan tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap terpidana.













