Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Sabu, 14,32 Gram Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria ditangkap beserta puluhan gram sabu dalam pengungkapan kasus yang menyeret dugaan jaringan peredaran gelap lintas wilayah Jakarta.

JAKARTA- Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 18 Januari 2026. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YF di pinggir Jalan Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka diketahui bernama YF, kelahiran Tasikmalaya tahun 1984. Ia berstatus menikah, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua klip plastik bening berisi sabu serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibi, S.I.K., M.H.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka kembali mengungkap sejumlah barang bukti, yakni satu klip plastik berisi sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta kertas tisu yang dibungkus lakban hitam. Total narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 14,32 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *