Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Sabu, 14,32 Gram Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, YF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H alias B, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp850.000 per gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta penyusunan administrasi penyidikan.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor, mengembangkan jaringan pelaku lainnya, serta melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Habibi.

Reporter : Edo Lembang.  Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *